Legalisasi Dokumen

Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, seperti: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Percerian, Akta Kematian, Keterangan Status Sipil, Buku Nikah, Ijazah dan Transkrip Nilai, Putusan Pengadilan dan sebagainya hanya akan berlaku di beberapa negara terutama Eropa setelah melalui proses Legalisasi. Kebijakan ini ditentukan oleh negara dimana dokumen akan dipergunakan.

Proses Legalisasi /  Pengesahan / Apostille umunya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dan kemudian oleh Kedutaan dimana dokumen akan digunakan. Beberapa dokumen perlu dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi lain sebelum dilegalisasi oleh ketiga instansi tersebut, misalnya: Buku Nikah KUA perlu dilegalisasi oleh Kementerian Agama atau Ijazah dan Transkrip Nilai oleh Kementerian Pendidikan. Beberapa dokumen juga perlu diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi dan Disumpah.

Sebelum melakukan proses legalisasi, kami sarankan Anda untuk menanyakan kepada instansi dimana dokumen itu akan digunakan. Terutama mengenai jenis dan usia maksimal dokumen. Setelah Anda mengetahui secara benar dokumen apa yang diperlukan, silakan menghubungi Bali PAS agar dibantu proses legalisasi dan / atau terjemahan sesuai dengan keperluan.

Karena peraturan yang senantiasa berubah, bisa saja ada dokumen – dokumen lain diperlukan untuk pada saat proses legalisasi. Jika memang demikian, maka kami akan mengabarkan kepada anda sesegera mungkin. Namun secara umum persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut:

Persyaratan  Legalisasi

Legalisasi Akta Catatan Sipil oleh Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:

  1. Asli Akta Catatan Sipil (Perkawinan / Kelahiran / Kematian / Perceraian / Surat Keterangan Belum Pernah Menikah SKBM ).
  2. Fotokopi paspor / KTP pemegang dokumen.
  3. Fotokopi paspor / KTP orang tua bagi Akta Kelahiran anak asing.
  4. Salinan Keputusan Pengadilan untuk melegalisasi Akta Perceraian.
  5. Spesimen tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Akta / Keterangan. Ini diperlukan jika tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen belum terdaftar pada Kemenkumham.
  6. Surat Ijin Menikah (WNA) dari kedutaan dan Surat keterangan belum menikah (WNI) suami istri untuk melegalisasi akta perkawinan.

 Legalisasi Buku Nikah oleh Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:

  1. Asli 2 Buku Nikah Suami Istri yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Asli 3 lembar legalisasi fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA terkait.
  3. Fotokopi CNI (Certificate No Impediment) / Ijin Nikah dari Konsulat/Kedutaan bagi WNA.
  4. Fotokopi Sertifikat Pernyataan Memeluk Agama Islam.
  5. Fotokopi Akta Cerai / Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama atau Pengadilan.
  6. Surat Keterangan Belum Menikah buat yang masih lajang atau Surat Keterangan Belum Menikah Lagi buat yang duda / janda yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama atau Pengadilan.
  1. Fotokopi paspor / KTP pemegang dokumen.
  2. Spesimen tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Akta / Keterangan. Ini diperlukan jika tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen belum terdaftar pada Kemenkumham.

Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa legalisasi dokumen :

Indonesia Arabic Amerika
Jepang China Belanda
Inggris Italia Korea
Rusia Spanyol Perancis
Jerman Portugis Ukraina